Alur Penerbitan Surat Keterangan Sakit
Berikut rangkuman alur penerbitan Surat Keterangan Sakit berdasarkan gambar:
Karyawan yang sakit terlebih dahulu dilihat apakah dapat berkunjung ke klinik atau tidak.
Jika dapat berkunjung ke klinik, karyawan mengikuti pemeriksaan sesuai shift kerja. Untuk Shift 1 dan Shift 2, karyawan diperiksa berdasarkan kesesuaian shift. Jika sesuai shift, pemeriksaan dilakukan sebelum atau setelah rest time oleh dokter/paramedic. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan karyawan sakit, maka surat sakit diterbitkan.
Jika karyawan tidak sesuai shift, maka tetap dilakukan pemeriksaan oleh dokter/paramedic. Setelah itu, kondisi dinilai dan karyawan diberikan pengobatan sesuai hasil pemeriksaan. Surat sakit hanya diterbitkan apabila hasil pemeriksaan menyatakan karyawan tidak dapat beraktivitas normal.
Jika karyawan tidak dapat berkunjung ke klinik, maka karyawan harus menghubungi Call Center Klinik 0823-5160-9922. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter/paramedic, kemudian status karyawan sakit akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan.
Catatan penting: Surat keterangan sakit hanya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter/paramedic. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan karyawan masih dapat beraktivitas normal, maka surat sakit tidak diterbitkan.