Kembali ke Kategori
SHE

Putra Perkasa Abadi Jobsite Borneo Indobara

Bahaya Fatigue

Created At: 25 April 2026 Last Update: 25 April 2026

Bahaya Fatigue

kelelahan adalah penurunan fungsi mental dan/atau fisik yang menurunkan kewaspadaan, efektivitas, dan efisiensi kerja. Ada juga definisi fit to work, wake up call, inspeksi fatigue, DMS (Driver Monitoring System), coaching and counseling, rest time, observasi istirahat karyawan di mess, dan microsleep. Intinya, pekerja hanya boleh bekerja bila kondisi fisik, mental, dan emosionalnya aman untuk bekerja.

1.) Penilaian Kelelahan Karyawan

a. Observasi Istirahat Karyawan di Mess
untuk memastikan pekerja mendapat istirahat cukup, minimal 6 jam, dan mendata pekerja yang tidak tidur pada jam istirahat. Observasi dilakukan secara acak minimal dua kali seminggu.

b. Safety Meeting dan Kesiapan Kerja
di awal shift. Karyawan wajib mengisi fit to work dan daftar hadir dengan jujur.

c. Wake up Call
dilakukan minimal tiga kali per shift pada jam-jam kritis, baik shift siang maupun malam

d. Inspeksi Fatigue
dilakukan oleh GL area, GL SHE, atau paramedis pada jam-jam rawan, dengan jumlah minimum sampel 10% dari total manpower di area inspeksi.

e. Penanganan Kelelahan
memindahkan pekerja dari tempat kerja atau unit ke tempat aman,
mengganti operator/driver/karyawan dengan pengganti,
melakukan konseling untuk menggali penyebab kelelahan,
menghentikan pekerjaan bila fatigue tidak teratasi dan memberi waktu istirahat,
membantu mendapatkan pelayanan medis bila diperlukan.

2.) Upaya Pencegahan Kelelahan

a. Peran Pengawas
wajib melakukan penilaian kelelahan dan mengambil keputusan cepat bila menemukan pekerja tidak mampu bekerja aman.

b. Peran Karyawan
harus datang dalam kondisi fit, istirahat minimal 6 jam, tidak sakit, tidak minum obat sedatif, tidak dalam masalah yang mengganggu konsentrasi, melakukan stretching sebelum kembali mengoperasikan unit terutama shift malam, serta wajib melapor bila dirinya atau rekannya mengalami kelelahan. Bila fatigue berpotensi membahayakan, pekerjaan harus dihentikan di tempat aman dan segera lapor atasan.

c. Tata Tertib Jam Istirahat
pekerja dilarang melakukan aktivitas seperti olahraga atau bermain musik pada jam istirahat tertentu.

d. Waktu Kerja dan Cuti
diatur roster non-shift dan shift, penyimpangan roster harus disetujui pimpinan, cuti mundur dibatasi, pekerja pasca cuti atau meninggalkan job site ≥ 7 hari wajib pemeriksaan kesehatan dan orientasi shift I, serta pekerja yang on site lebih dari 70 hari diberikan off day.

3.) Faktor Penyebab Fatigue

a. Faktor Individu
kurang tidur, sakit, obat sedatif, stres atau masalah pribadi/keluarga/pekerjaan.

b. Faktor Aktivitas dan Gaya Hidup
aktivitas tambahan di luar jam kerja, pola makan buruk, kafein berlebihan, kurang olahraga, manajemen stres buruk

c. Faktor Pekerjaan
jam kerja panjang, penyimpangan roster, kurang istirahat, kerja di jam rawan fatigue, beban fisik atau mental tinggi

d. Faktor Lingkungan Kerja
panas, bising, tidak nyaman, pekerjaan monoton, atau butuh konsentrasi tinggi lama.
Pencegahan melalui DMS

Bila operator tidak merespons atau terindikasi lelah, PIC area wajib observasi langsung dan memutuskan apakah operator:
a. Fit dan boleh lanjut bekerja
b. Mengalami fatigue ringan
c. Mengalami fatigue berat dan harus istirahat lebih dari 1 jam serta tidak boleh kembali bekerja pada shift tersebut

4.) Program Pencegahan
a. Pengisian daftar hadir safety meeting dan kesiapan kerja
b. Inspeksi fatigue
c. Wake up call
d. Sosialisasi P5M tentang fatigue
e. Induksi karyawan baru dan pasca cuti
f. Pemasangan spanduk/poster fatigue
g. Observasi jam istirahat di mess dan di lingkungan pekerja yang tinggal di luar mess
h. Pemasangan DMS
i. Kampanye awareness fatigue untuk pekerja dan keluarga

Artikel Terkait