Kembali ke Kategori
HUMAN CAPITAL

Putra Perkasa Abadi Jobsite Borneo Indobara

Bantuan Duka Cita

Created At: 07 April 2026 Last Update: 08 April 2026

Bantuan  Duka Cita

Syarat Pengajuan Bantuan Duka Cita:
1. Berlaku sejak masuk PPA
2 .Bantuan kedukaan diberikan kepada Pekerja, Istri/Suami, Anak Sah, Orang Tua/ Mertua dari suami tunggal yang sah “Meninggal Dunia”
3. Nilai bantuan adalah 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran)

Dokumen Bantuan Duka Cita:
1. KK Karyawan
2. Surat Keterangan Kematian (Fotocopy/legalisir)
3. Akta (Bagi anak)

Artikel Terkait