
Bantuan Duka Cita
Syarat Pengajuan Bantuan Duka Cita:
1. Berlaku sejak masuk PPA
2 .Bantuan kedukaan diberikan kepada Pekerja, Istri/Suami, Anak Sah, Orang Tua/ Mertua dari suami tunggal yang sah “Meninggal Dunia”
3. Nilai bantuan adalah 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran)
Dokumen Bantuan Duka Cita:
1. KK Karyawan
2. Surat Keterangan Kematian (Fotocopy/legalisir)
3. Akta (Bagi anak)