
Bantuan Persalinan
Syarat Bantuan Persalinan
1. Bantuan biaya bersalin diberikan setelah karyawan mencapai masa kerja 3 bulan
2. Berlaku 3 (tiga) kali persalinan dari istri yang sah yang terdaftar di Perusahaan
3. Untuk abnormal atau Sectio Caesar harus dengan surat rekomendasi dokter, jika tidak maka akan mengunakan plafon persalinan normal
Noted: Bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Apabila ada biaya yang tidak dicover oleh BPJS, bisa diajukan ke Plafon Persalinan (diharapkan karyawan bisa mengoptimalkan double benefit dengan menggunakan BPJS dan plafon persalinan)
Dokumen Pengajuan Bantuan Persalinan
1. Kwitansi asli beserta rincian
2. Surat rekomendas medis atau surat rekomendasi dokter untuk caesar
3. Surat Keterangan Lahir