











Dapat digunakan untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap
1. Pekerja wajib memiliki BPJS Kesehatan (UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS)
2. Pendaftaran dilakukan setelah tandatangan kontrak (Aktif 1-2 bulan)
3. Pendaftaran meliputi : (Karyawan baru beserta Istri/Suami, anak 1-3)
4. Data pendaftaran sesuai dengan Kartu Keluarga terbaru oleh Dukcapil
5. Pembayaran 5% dari gaji pokok dengan rincian 4% Perusahaan dan 1% Karyawan
Pendaftaran Anggota Keluarga Baru
- Karyawan Baru : Karyawan beserta istri/suami dan anak 1-3 dapat langsung didaftarkan oleh tim HC setelah tanda tangan kontrak
- Bagi karyawan yang baru menikah atau memiliki anak dapat menginformasikan Kartu Keluarga Terbaru melalui Email Comben : Email HC Comben
- Dokumen yang dibutuhkan : Foto Kartu Keluarga Terbaru & Mengisi Data dengan Benar
- Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gelombang periodik di setiap hari Selasa
- Kendala yang dapat terjadi ketika mendaftarkan anggota keluarga :
- Aktif PBI / Aktif Jamkesda : Membuat Berita Acara & Mengisi Formulir Pengunduran Diri PBI/Jamkesda
Anggota Keluarga
- Aktif Mandiri : Membuat Berita Acara & Menyerahkan Bukti Pembayaran Terakhir
- Aktif Perusahaan Lain / PNS : Membuat Berita Acara
- Data Bermasalah/Penangguhan/Non-Aktif Karena Premi : Dapat konsultasi terlebih dahulu Melalui https://bit.ly/LaporContactCenterHCGA
MOBILE JKN
Mobile JKN adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses bagi para peserta JKN-KIS. Karyawan dapat melakukan Cek Keaktifan Kepersertaan Karyawan & Anggota Keluarga, Akses Kartu Digital hingga Pindah Faskes Tingkat Pertama
Cara Daftar Mobile JKN :
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN dari Google PlayStore atau AppStore
2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolon 'Saya setuju' dan klik selanjutnya.
4. Masukkan NIK e-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia lalu klik selanjutnya.
5. Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.
6. Masukkan data diri sesuai e-KTP lalu klik 'selanjutnya'
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.
9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.
10. Saudara juga bisa melihat kartu digital BPJS Kesehatan dan Keaktifan Peserta
Pertanyaan (FAQ)
1). Apakah saya bisa melakukan pengobatan langsung di rumah sakit tanpa rujukan atau ke faskes pertama dahulu?
- Pengobatan langsung ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut harus memerlukan surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama kecuali emergency (UGD)
2). Siapa saja yang bisa saya daftarkan di BPJS Kesehatan & bagaimana pemotongan iuran bulanan?
- Pemotongan iuran bulanan adalah 1% dari gaji pokok, iuran tersebut dapat mendaftarkan istri/suami dan anak ke 1 hingga 3
3). Kelas berapa BPJS Kesehatan dari perusahaan & apa fasilitasnya?
- BPJS Kesehatan dari Perusahaan adalah Kelas II. Untuk fasilitas yang membedakan jenis kamar rawat inap saja. Untuk pengobatan yang ditanggung masih sama sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
4). Ketika melakukan rawat inap di rumah sakit tersebut kamar kelas II penuh, apakah saya bisa naik ke kamar kelas I?
- Bisa, asalkan memang rekomendasi dari pihak rumah sakit. Jika terjadi selisih biaya kamar rawat inap tersebut dapat dilakukan klaim ke Allianz
5). Dimanakah saya dapat Kartu Fisik BPJS Kesehatan?
- Kartu BPJS Kesehatan sekarang dapat diakses di Mobile JKN, perusahaan tidak memiliki kartu fisik dan karyawan dapat mencetak secara digital
6).Nomor HP atau Email saya sudah tidak aktif, bagaimana cara merubahnya?
- Saudara dapat mengakses Layanan WhatsApp Pandawa dari BPJS Kesehatan untuk melakukan ubah data
7). Saya masih memiliki tunggakan apakah dapat didaftarkan ke perusahaan?
- Karyawan yang sebelumnya memiliki tunggakan atau aktif mandiri dan ingin merubah kekatifan ke perusahaan harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Terdapat sistem cicilan untuk tunggakan yang nilainya besar
8). Istri atau Anak saya terdaftar di PBI/Jamkesda, bagaimana cara pindah ke Aktif Perusahaan?
- Karyawan dapat membuat mengisi formulir pengunduran diri PBI/Jamkesda dan membuat Berita Acara untuk diserahkan ke HC
9). Data saya bermasalah, bagaimana cara mengatasinya?
- Hubungi Dukcapil Domisili dan pastikan data kartu keluarga sudah online dalam sistem Dukcapil.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/pengkinian-data.html
Untuk kebutuhan penggunaan ruang meeting Main Office, seluruh karyawan diharapkan melakukan pengecekan jadwal terlebih dahulu melalui link preview jadwal penggunaan ruang meeting a...
INFORMASI PROSES KLAIM ALLIANZ Rawat Inap COB (Conditional of Benefit) Conditional of Benefit (COB) adalah mekanisme koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan Allianz untuk biay...
Syarat Beasiswa Anak: 1. Masa kerja 1 tahun 2. Untuk anak dengan rangking 1-3 selama semester ganjil dan genap, Jika hanya 1 semester yang mendapat rangking 1-3 nilai bantuan menja...