





prosedur Pengambilan Cuti :
1). CUTI PERIODIK :
- Cuti Periodik 14 hari
2).CUTI TAHUNAN :
- Cuti Periodik 14 hari + Cuti Tahunan 3 hari
3) CUTI BESAR 25 hari :
- Pengambilan Cuti Besar hanya dapat dilakukan satu kali (baik diambil hari maupun diuangkan);
- Pengambilan Cuti Besar dapat diambil minimal setelah 30 hari kehadiran (Onsite);
Pengajuan Cuti Besar dilakukan H-Satu Bulan sebelum pelaksanaan melalui SS6;
A). Bagi karyawan yang telah melakukan split Cuti Besar sebelum tahun 2025 dan masa Cuti Besarnya belum habis, maka pengambilan sisa Cuti Besarnya diambil secara keseluruhan dan tidak dapat digabung dengan cuti lapangan maupun cuti tahunan;
B). Karyawan dapat melakukan cuti periodik kembali saat sudah masuk waktu cuti sejak onsite dari Cuti Besar yang diambil;
C). Cuti Besar yang diambil dengan hari diakomodir Tiket PP sesuai POH;
D). Cuti Besar Dapat diuangkan dengan mengajukan BA Cuti Besar dikompensasi dengan uang;
Masa berlaku Cuti Besar yaitu 2 (dua) tahun.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/pengkinian-data.html
Untuk kebutuhan penggunaan ruang meeting Main Office, seluruh karyawan diharapkan melakukan pengecekan jadwal terlebih dahulu melalui link preview jadwal penggunaan ruang meeting a...
INFORMASI PROSES KLAIM ALLIANZ Rawat Inap COB (Conditional of Benefit) Conditional of Benefit (COB) adalah mekanisme koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan Allianz untuk biay...
Syarat Beasiswa Anak: 1. Masa kerja 1 tahun 2. Untuk anak dengan rangking 1-3 selama semester ganjil dan genap, Jika hanya 1 semester yang mendapat rangking 1-3 nilai bantuan menja...