
Form Pengajuan Surat Izin & Akomodasi Visitor/New Hire
Syarat Izin Visitor
Syarat Pengajuan Izin Visitor:
1. Surat tugas dari perusahaan / visit yang akan melakukan kunjungan tamu
2. Scan KTP karyawan visit
3. Estimasi pengajuan izin visit H-3 diajukan sebelum on site
4. Maksimal izin visit 14 hari
5. Semua data diisi dan dikirim melalui Form berikut:
🔗 https://bit.ly/FormIzinVisitor
Catatan Tambahan:
- Wajib mencantumkan tujuan kunjungan dengan spesifik ,Contoh: “Meeting Management”
- Penggunaan APD disesuaikan dengan area yang dikunjungi
- Tidak berlaku untuk aktivitas kerja operasional
- Jika izin bersifat pekerjaan, wajib mengajukan WASKAT
📌 Catatan:
Pengajuan di atas jam 15.00 WITA akan diproses keesokan harinya.
Apabila hanya perlu akomodasi silahkan isi link pengajuan akomodasi visitor
https://one.ppabib.com/visitor/form