
IZIN RESMI PERUSAHAAN
1. Karyawan bersangkutan menikah → 3 hari
2. Karyawan menikahkan anak → 2 hari
3. Istri melahirkan / keguguran kandungan → 2 hari
4. Karyawan mengkhitankan anak → 2 hari
5. Karyawan membaptiskan anak → 2 hari
6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak meninggal dunia → 2 hari
7. Anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia → 1 hari
Note: Kode roster R
Apabila lokasi domisili karyawan berada di luar wilayah Tanah Bumbu, maka akan diberikan tambahan waktu perjalanan selama 2 (dua) hari, dengan ketentuan tidak digabungkan dengan cuti lapangan.