Kembali ke Kategori
HUMAN CAPITAL

Putra Perkasa Abadi Jobsite Borneo Indobara

NPWP & SPT

Created At: 24 February 2026 Last Update: 08 April 2026

NPWP & SPT

NPWP & SPT

Hal Wajib Bagi Karyawan untuk Pelaporan Pajak
Sebagai seorang pekerja penerima upah, maka kita sebagai seorang warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Karyawan PT Putra Perkasa Abadi sudah dibayarkan pajaknya oleh perusahaan, sehingga kewajiban karyawan adalah melaporkannya. Pelaporan pajak dapat dilakukan dimulai dari bulan Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. Hal yang perlu dipersiapkan oleh karyawan adalah :
1). NPWP : Wajib dimiliki oleh setiap pekerja. Bagi yang belum memiliki dapat membuat di kantor pajak/secara online (/Langkah Daftar NPWP Online) dan melamporan NPWP nya ke Perusahaan melalui Link : Update NPWP
2). EFIN : digunakan sebagai aktivasi akun DJP online untuk pelaporan pajak. Dapatkan EFIN melalui kantor pajak atau secara online
(Kunjungi link berikut untuk pengajuan EFIN online : Cara Membuat EFIN Online)
3). Akun DJP Online : Setelah memiliki EFIN, aktifkan akun DJP Online dengan mendaftar terlebih dahulu melalui ereg pajak
4). Bukti Potong Pajak : Akan dikirimkan oleh tim HC terkait Bukti Potong Pajak yang akan dilampirkan nominalnya di website DJP Online
5). Bukti Pemotongan Elektronik : BPE akan didapatkan ketika karyawan telah menyelesaikan pelaporan dan nominal menjadi Nihil. Karyawan melakukan input BPE melalui Input BPE Tahun 2023
Bagi rekan-rekan yang belum melaporkan SPT Tahun 2023, harap dapat segera melaporkannya. Pelaporan masih dapat melalui Akun DJP Online atau langsung mendatangi Kantor Pajak Pratama terdaftar.

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK - ORANG PRIBADI
Persyaratan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak - Orang Pribadi
1). Formulir Permohonan Pemindahan
2). Fotokopi NPWP
3). Fotokopi KK
4). Fotokopi KTP yang telah mencantumkan alamat baru
5). Formulir permohonan diisi lengkap, ditandatangani oleh Orang Pribadi.
6). Formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan tersebut disampaikan secara langsung,
atau dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman ke KPP lama, atau KPP baru.
Silakan mengunduh formulir di sini.
Formulir Pemindahan Domisili Wajib Pajak

TUTORIAL LOGIN PAJAK

Jika video tidak bisa diputar di halaman ini, buka langsung dari link sumber.

https://youtu.be/RZb2_hxl-Cs
Buka Video

Artikel Terkait