



PROSEDUR PERPINDAHAN MESS / KAMAR
Untuk melakukan perpindahan mess atau kamar, karyawan wajib mengikuti prosedur berikut:
1. Membuat dan menandatangani Berita Acara.
2. Meminta tanda tangan atau persetujuan (approval) dari atasan.
3. Mengunggah Berita Acara melalui link aduan HCGA Center.
4. Tim lapangan akan melakukan pengecekan di lokasi sebagai bagian dari proses verifikasi.
5. Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, data perpindahan akan diinput atau diperbarui.
6. Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian, akan dilakukan konfirmasi ulang kepada karyawan yang bersangkutan.
JADWAL OLAHRAGA DEPARTEMEN Saatnya tetap aktif, sehat, dan kompak! Berikut jadwal olahraga masing-masing departemen: ENG — Kamis (Minggu ke-1 & ke-3) SHE — Senin PRODUKSI — Min...
ALUR PENGAMBILAN MAKAN KARYAWAN YANG SAKIT DAN TINGGAL DI MESS A. KARYAWAN SAKIT DI MESS DAN MASIH BISA BERJALAN 1. Karyawan dapat datang ke klinik untuk meminta Surat Keterangan S...
RULES PENGAMBILAN BARANG HASIL INSPEKSI 1. Inspeksi mess dilakukan secara berkala. 2. Barang yang tidak diperbolehkan di dalam mess akan diamankan: - Barang elektronik oleh Tim GS...
PERATURAN DAN TATA TERTIB TINGGAL DI MESS PPA PT Putra Perkasa Abadi A. PERATURAN DAN TATA TERTIB 1. Menaati Tata Tertib Setiap penghuni wajib menaati tata tertib yang berlaku di l...