Kembali ke Kategori
GENERAL AFFAIR

Putra Perkasa Abadi Jobsite Borneo Indobara

Informasi Tata Tertib Mess

Created At: 23 March 2026 Last Update: 08 April 2026

Informasi Tata Tertib Mess

Informasi Tata Tertib Mess

Informasi Tata Tertib Mess

Informasi Tata Tertib Mess

PERATURAN DAN TATA TERTIB
TINGGAL DI MESS PPA
PT Putra Perkasa Abadi

A. PERATURAN DAN TATA TERTIB
1. Menaati Tata Tertib
Setiap penghuni wajib menaati tata tertib yang berlaku di lingkungan mess beserta protokol yang telah ditetapkan oleh PT Putra Perkasa Abadi Job Site BIB.
2. Menjaga Adab
Setiap penghuni wajib menjaga nama baik perusahaan dengan berperilaku, bersikap, bertutur kata, serta berpakaian sopan dan santun.
3. Menjalin Silaturahmi
Setiap penghuni wajib menjaga hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan saling menghargai antar penghuni maupun dengan karyawan lain yang berada di lingkungan mess.
4. Menjaga Kebersihan
Setiap penghuni wajib menjaga kebersihan dan kerapian kamar secara mandiri.
5. Menjaga Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, dan Ketenangan demi Kenyamanan Bersama
a. Kotoran atau lumpur pada bagian bawah safety shoes wajib dibersihkan sebelum disimpan di rak sepatu yang telah disediakan. Sepatu harus disusun dengan rapi dan tertib, serta tidak diletakkan di depan pintu masuk atau di area yang menghalangi jalan.
b. Dilarang membuat kegaduhan atau keributan di area mess.
6. Menjaga Aset Perusahaan yang Berada di Mess
a. Dilarang mencorat-coret atau mengotori dinding mess.
b. Dilarang merusak atau memindahkan furnitur dalam kamar yang telah ditetapkan oleh pengelola mess.
7. Menjaga Keamanan Barang
Setiap penghuni wajib menjaga keamanan barang pribadi maupun barang milik penghuni lain. Apabila menemukan barang di area publik, penghuni wajib mengamankannya dan mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya kepada pengelola mess.
8. Larangan Merokok
Dilarang merokok di dalam mess, baik di kamar maupun di ruang TV.
9. Larangan Merusak Dinding
Dilarang memaku dinding untuk memasang gantungan baju, helm, atau benda sejenis lainnya.
10. Larangan Membawa Hewan
Dilarang membawa hewan peliharaan, seperti kucing atau burung. Pengecualian hanya berlaku untuk ikan hias dengan ketentuan tidak ditempatkan di dalam kamar dan tidak menggunakan air galon untuk mengisi akuarium.
11. Larangan Memasak
Tidak diperbolehkan memasak di area mess.
12. Peduli terhadap Kondisi Sekitar
a. Wajib mematikan lampu, AC, dan alat elektronik pendukung apabila tidak digunakan, serta mencabutnya dari sumber arus listrik sebelum meninggalkan kamar atau ruangan.
b. Wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
13. Larangan Melakukan Tindakan Kejahatan
Dilarang melakukan praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, madat, konsumsi minuman keras, serta tindakan asusila lainnya.
14. Larangan Membawa Barang Elektronik Tertentu
Dilarang membawa atau menggunakan alat elektronik pribadi yang tidak mendukung pekerjaan, kecuali laptop, radio komunikasi (HT), handphone, dan hair dryer (khusus wanita).
15. Larangan Menambah Colokan
Dilarang membawa stop kontak tambahan atau menambah colokan listrik yang tidak sesuai standar.
16. Larangan Memasang Repeater (Penguat Sinyal GSM)
Dilarang membawa atau memasang repeater/penguat sinyal GSM di area mess.

B. KEWAJIBAN KHUSUS PENGHUNI MESS
1. Setiap calon penghuni mess wajib melaporkan diri kepada pengelola mess, mengisi formulir pengajuan tinggal di mess, serta menandatangani surat pernyataan penghuni mess.
2. Jam wajib masuk kamar bagi penghuni mess adalah sebagai berikut:
a. Pekerja Shift 1: pukul 22.00 s.d. 04.00
b. Pekerja Shift 2: pukul 09.00 s.d. 11.30 dan 13.30 s.d. 15.00
3. Penempatan kamar mess bersifat dinamis pasca cuti dan menyesuaikan cluster. Penghuni dilarang berpindah kamar tanpa seizin pengelola mess.
4. Peralatan tidur, seperti kasur, bantal, sprei, dan sarung bantal, diberikan sesuai ketentuan jabatan kepada masing-masing individu dan wajib dijaga serta dirawat secara pribadi.
5. Setiap penghuni wajib menyimpan sendiri barang-barang milik pribadi, seperti perlengkapan mandi, charger HP/HT/laptop, handuk, dan barang lainnya setiap akan cuti.
6. Setiap penghuni wajib bersikap kooperatif terhadap pengaturan penempatan kamar maupun pemindahan penghuni mess sesuai cluster yang dilakukan oleh pengelola mess berdasarkan kebutuhan operasional.

C. SANKSI PELANGGARAN
1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT Putra Perkasa Abadi.
2. Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian.

Artikel Terkait