



RULES PENGAMBILAN BARANG HASIL INSPEKSI
1. Inspeksi mess dilakukan secara berkala.
2. Barang yang tidak diperbolehkan di dalam mess akan diamankan:
- Barang elektronik oleh Tim GS
- Senjata tajam oleh Security
3. Daftar barang yang diamankan diumumkan di mading mess maksimal H+1 setelah inspeksi.
4. Pemilik wajib mengambil barang maksimal H+7 setelah diumumkan.
5. Pengambilan barang wajib menggunakan Berita Acara dari HCGA Center atau Admin Departemen yang telah ditandatangani pimpinan departemen (GL dan SECT).
6. Barang yang tidak diambil akan discrap/didonasikan ke panti asuhan.
Catatan:
Barang hasil sidak yang sudah diambil kembali tidak boleh digunakan lagi di area mess.
JADWAL OLAHRAGA DEPARTEMEN Saatnya tetap aktif, sehat, dan kompak! Berikut jadwal olahraga masing-masing departemen: ENG — Kamis (Minggu ke-1 & ke-3) SHE — Senin PRODUKSI — Min...
ALUR PENGAMBILAN MAKAN KARYAWAN YANG SAKIT DAN TINGGAL DI MESS A. KARYAWAN SAKIT DI MESS DAN MASIH BISA BERJALAN 1. Karyawan dapat datang ke klinik untuk meminta Surat Keterangan S...
PERATURAN DAN TATA TERTIB TINGGAL DI MESS PPA PT Putra Perkasa Abadi A. PERATURAN DAN TATA TERTIB 1. Menaati Tata Tertib Setiap penghuni wajib menaati tata tertib yang berlaku di l...
PROSEDUR PERPINDAHAN MESS / KAMAR Untuk melakukan perpindahan mess atau kamar, karyawan wajib mengikuti prosedur berikut: 1. Membuat dan menandatangani Berita Acara. 2. Meminta tan...